Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (LKBH UNIMMA) bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FH UNIMMA) menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Tindak Pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja” di Balai Desa Pandanretno, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang pada hari Jumat, 26 September 2025. Kegiatan ini merupakan komitmen FH UNIMMA dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan Dosen FH UNIMMA sebagai narasumber, Dilli Trisna Noviasari, S.H., M.H. dan Jihan Arsya Nabila, S.H., M.H. serta diikuti oleh warga Desa Pandanretno.
Dekan FH UNIMMA, Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H., M.Hum., dalam sambutan pembuka menuturkan, “Mempelajari hukum di era sekarang sangat penting, karena hukum hadir hampir dalam semua aspek kehidupan modern. Fakultas Hukum UNIMMA menjawab kebutuhan tersebut dan siap menjadi tempat bagi mahasiswa untuk berkontribusi menyelesaikan persoalan hukum dalam masyarakat dan ikut membangun bangsa.”
Penyuluhan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami bahwa pelanggaran terhadap UU ITE dapat berakibat pada sanksi hukum pidana. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk memahami pencegahan terhadap perilaku menyimpang di kalangan remaja, pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk karakter, serta mengawasi perkembangan anak-anak di era digital.
Uwata, Kepala Desa Pandanretno juga menyampaikan, “Media elektronik membantu dalam hal apa saja, seperti berbincang dengan saudara dan teman. Kalau digunakan dengan negatif bisa terkena jerat hukum, yang diatur dalamUU ITE. Maka, handphone yang kita punya sebaiknya digunakan untuk hak-hal yang positif saja.”
Kegiatan ini mendapat antusiasme dari masyarakat desa. Para peserta aktif bertanya seputar penggunaan media sosial sehari-hari hingga upaya orang tua dalam mengawasi anak di era digital.

