JAKARTA, 3 Februari 2026 – Sebagai upaya nyata dalam mencetak sarjana hukum yang tidak hanya unggul dalam teori namun juga mumpuni dalam pemahaman praktik, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FH Unimma) menyelenggarakan kegiatan Kunjungan Institusi Hukum (KIH). Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 2-5 Februari 2026, dengan menyambangi dua lembaga penegak hukum vital di Indonesia: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Semester 7 FH Unimma yang didampingi langsung oleh jajaran pimpinan fakultas dan dosen pembimbing. Agenda utama kunjungan ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam mengenai mekanisme kerja, tata beracara, serta tantangan penegakan hukum yang dihadapi oleh institusi negara tersebut.
Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Dekan Fakultas Hukum Unimma, Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial atau wisata belaka. Menurutnya, kegiatan ini dirancang secara akademis sebagai bagian integral dari kurikulum.
”Kunjungan Institusi Hukum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) untuk mata kuliah yang ditempuh mahasiswa pada semester 7 ini,” ujar Dyah Adriantini di sela-sela kegiatan, Selasa (3/2).
Dyah menambahkan, integrasi antara pembelajaran di kelas dengan observasi lapangan sangat krusial bagi mahasiswa tingkat akhir. Hal ini bertujuan agar lulusan FH Unimma memiliki kesiapan mental dan intelektual sebelum terjun ke dunia profesi hukum yang sesungguhnya.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Hukum FH Unimma yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana kegiatan, Dakum, S.H.I., M.H., menjelaskan dimensi praktis dari kegiatan ini. Ia menyoroti pentingnya mahasiswa melihat secara langsung bagaimana ‘hukum bekerja’ di lapangan.
”Selain untuk mencapai target CPL bagi mahasiswa semester 7, kegiatan ini berfungsi sebagai sarana vital untuk mengetahui dan memahami secara langsung bagaimana institusi hukum, khususnya MK dan KPK, menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) di lapangan,” jelas Dakum.
Dakum memaparkan bahwa di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa diperkenalkan pada proses peradilan tata negara, pengujian undang-undang, hingga sengketa hasil pemilu. Sedangkan di KPK, mahasiswa mendapatkan pendalaman mengenai strategi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang menjadi isu sentral di Indonesia.
Melalui dialog interaktif dengan para praktisi dan pejabat di kedua lembaga tersebut, mahasiswa diharapkan dapat menyingkap celah antara das sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dan das sein (apa yang terjadi dalam kenyataan), serta mendiskusikan solusi hukum yang konstruktif.
Kegiatan Kunjungan Institusi Hukum ini merupakan agenda rutin FH Unimma yang terus dikembangkan kualitasnya demi menjaga standar pendidikan hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.

