Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (LKBH Unimma) gelar pemberdayaan masyarakat tentang prosedur dan tatacara pembuatan SKW di Desa Maduretno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabuaten Magelang pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Perkara waris di tengah-tengah masyarakat sangat penting untuk dipahami hal terebut dikarenakan sering mudah terjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat, kata Drs. Edy Setyo Sartono selaku kepala desa Maduretno saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Kegiatan pemberdayaan ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat Maduretno dalam menangani perkara waris, selain itu juga sebagai upaya membantu masyarakat dalam memahami dan mendampingi perkara-perkara yang berkaitan dengan waris kata dekan Fakultas Hukum Unimma Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi S.H., M.Hum.

Pelaksanaan pembagian waris di Indoensia pada dasarnya saat ini dapat digunakan dalam tiga sumber hukum utama yakni hukum waris perdata (BW), hukum waris adat, dan hukum waris Islam, dengan demikian masyarakat sebenarnya bebas untuk memilik sumber hukum waris dalam membagi warisan kata Puji Sulistyaningsih, S.H., M.H. Namun demikian, jika terjadi permasalahan atau sengketa yang dilanjutkan perkaranya di persidangan (pengadilan), maka sumber hukum yang digunakan sesuai dengan kewenangan peradilan masing-masing, jika beragama Islam maka di Pengadilan Agama yang berpedoman dengan hukum waris Islam dan di Penghadilan Negeri menggunakan hukum waris perdata (BW) jika para pihak beragama selain Islam kata Dakum S.H.I., M.H.

Sebelum pengurusan waris di pengadilan, perlu adanya dokumen surat keterangan waris terlebih dahulu untuk mendaftarkan di pengadilan, kata Tsuroyya Maitsa’ Jaudaa S.H., M.Kn. dan Dilli Trisna Noviasari S.H., M.H. Surat Keterangan Waris (SKW) sangat bermanfaat untuk kepengurusan waris dan dapat digunakan untuk mencairkan atau membagi harta dari si mayit (pewaris) yang dilakukan di kantor desa setempat, ungkapnya.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini merupakaan kerjasama antara LKBH Unimma dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan warga masyarakat desa Maduretno sejumlah 30 orang. Kegiatan ini diakhi penjelasan prosedur dan pengisian formilar pengiasin dokumen SKW secara lengkap.

× How can I help you?