LKBH

LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang atau yang lebih dikenal sebagai (LKBH Unimma) didirikan pada tanggal 01 Agustus 1987 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang Nomor: E-2/UMM/184/X/1987. Pengangkatan Ketua LKBH Unimma yang terbaru termuat dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 060/KEP/II.3.AU/D/2024. 

LKBH Unimma merupakan Perkumpulan Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021.

LKBH Unimma memiliki fungsi sebagai lembaga yang menyediakan jasa bantuan hukum secara prodeo atau gratis khusus untuk masyarakat tidak mampu. Selain itu LKBH Unimma memiliki peran pendidikan serta peran pemberdayaan yakni sebagai laboratorium Fakultas Hukum Unimma serta pemberdayaan bagi masyarakat tidak mampu.

Pelayanan Hukum yang Profesional dan Amanah

  1. Memberikan bantuan hukum bagi masyarakat khususnya tidak mampu.
  2. Memberikan pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat khususnya tidak mampu.
  3. Memberikan pelatihan dan pendidikan advokasi bagi mahasiswa.
  4. Melaksanakan pelatihan dalam bidang hukum.
  5. Kerjasama dengan instansi pemerintah dan non pemeirntah.

Kegiatan LKBH

Pemberdayaan Masyarakat

LKBH Unimma selain sebagai suatu lembaga bantuan hukum juga memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat khususnya tidak mampu baik di lingkup wilayah Kabupaten Magelang maupun di luar Kabupaten Magelang. Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh LKBH Unimma yakni berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat untuk membuat dokumen hukum baik itu permohonan, laporan kepolisian, gugatan sederhana, maupun akta perdamaian. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan LKBH Unimma dalam kurun waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan sekali dengan menghadirkan narasumber dari lingkungan akademisi maupun praktisi hukum.

Praktik Persidangan & Fasilitator Magang

Sebagai salah satu laboratorium di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, LKBH Unimma memiliki tugas sebagai pelaksana praktik sidang bagi mahasiswa semester akhir di Fakultas Hukum Unimma. Setelah mahasiswa mendapat mata kuliah hukum acara persidangan maka selanjutnya adalah praktik persidangan. Kegiatan praktik persidangan dipandu langsung oleh advokat LKBH Unimma.

Kegiatan lainnya adalah LKBH Unimma menjadi tempat bagi mahasiswa hukum dari berbagai Universitas di Indonesia terutama Universitas Muhammadiyah Magelang untuk melakukan magang. Mahasiswa magang akan mendapat berbagai benefit ketika melakukan magang di LKBH Unimma, selain teori juga akan mendapat ilmu secara langsung atau praktik dengan menghadapi berbagai macam kasus hukum.

Jenis Layanan

Pidana/Perdata

Memberikan pendampingan baik pidana maupun perdata dari awal hingga akhir dengan profesional dan amanah untuk masyarakat umum khususnya masyarakat tidak mampu.

Perjanjian

Memberikan pelayanan terkait pembuatan dokumen perjanjian perdamaian, kontrak kerja sama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Kekayaan Intelektual

Memberikan pelayanan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual baik secara litigasi maupun non litigasi.

Advis Hukum

Melayani konsultasi, memberikan saran dan pendapat tentang masalah hukum yang dihadapi klien secara cuma-cuma.

Pelayanan

Kantor FH (Jl. Mayjend Bambang Soegeng KM. 5 Mertoyudan, Magelang)

Hari : Senin s/d Kamis
Jam : 09.00-13.00 Wib
Hari : Jumat
Jam : 09.00-10.30 Wib

Posbakum PN Mungkid
Posbakum PA Mungkid
Posbakum PN Magelang

× How can I help you?