Magelang, 10 Juli 2025 – Kelompok KKN UGM Ngablak Akara bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (LKBH UNIMMA) telah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Sosialisasi Hukum Waris, Sengketa Tanah, dan Pencegahan Pinjaman Online” pada hari Kamis (10/07). Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Deles, Dusun Deles, Desa Jogonayan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, dan dihadiri oleh warga setempat yang antusias mengikuti acara dari awal hingga akhir.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan tiga narasumber dari LKBH UNIMMA, yaitu Dr. Yulia Kurniaty, S.H., M.H., Tsuroyyaa Maitsaa’ Jaudah, S.H., M.Kn., dan Awan Syah Putra, S.H. Ketiganya memberikan penjelasan komprehensif terkait isu-isu hukum yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya dalam konteks pedesaan.
Dr. Yulia Kurniaty membuka sesi dengan menyampaikan pentingnya pemahaman tentang hukum waris agar proses pembagian harta peninggalan keluarga dapat berjalan adil dan menghindari potensi konflik antar ahli waris. Kemudian, Tsuroyyaa Maitsaa’ Jaudah menjelaskan mengenai permasalahan umum terkait sengketa tanah, termasuk pentingnya legalitas dokumen kepemilikan serta proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Selanjutnya, Awan Syah Putra memaparkan fenomena maraknya pinjaman online ilegal serta cara-cara pencegahannya agar masyarakat tidak terjerat praktik pinjaman yang merugikan dan tidak sesuai hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan bekal informasi praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, penyuluhan ini menjadi wujud nyata dari pengabdian masyarakat melalui sinergi antara mahasiswa KKN dan lembaga hukum kampus.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Dusun Deles semakin sadar akan pentingnya literasi hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera secara sosial.