TENTANG KAMI

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) lahir sejak awal berdirinya UMMagelang, yaitu tanggal 31 Agustus 1964 bersama dengan Fakultas Ekonomi (FE) dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan status menginduk pada Universitas Muhammdiyah Jakarta. Perkembangan status Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang diawali dengan pemberian status TERDAFTAR oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI cq. Dirjen Perguruan Tinggi melalui Surat Keputusan Nomor: 68/B/SWT/P/1967 tanggal 10 juli 1967 dan Status DIAKUI melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 0533/0/1989 tanggal 1 September 1989. Kemudian pada tahun 1998 Fakultas Hukum UMMagelang mengajukan Program Borang Akreditasi Nasional, dan berdasarkan KeputusanBadan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)Nomor:002/BANPT/Ak.II/XII/1998,Fakultas Hukum UMMagelang Program Studi Ilmu Hukum telah TERAKREDITASI dengan predikat ”BAIK”. Terakhir pada tahun 2023 kembali Program Studi Ilmu Hukum FH UMMagelang mendapatkan Sertifikat Akreditasi berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor: 4923/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/XI/2023 dengan peringkat ”Akreditasi Unggul”.

VISI FAKULTAS HUKUM

Berdasarkan Visi UMMagelang , maka visi Fakultas Hukum UMMagelang adalah “Menjadi Fakultas Hukum Yang Unggul dan Islami”. Yang dimaksud dengan Fakultas Hukum unggul dan islami dalam hal ini adalah penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang memiliki daya saing atau kompetitif dan berorientasi pada nilai-nilai ke-islaman baik dari segi proses maupun lulusan yang dihasilkan.

MISI FAKULTAS HUKUM

1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum. 2. Menyelenggarakan penelitian hukum. 3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. 4. Melakukan dakwah Islam. 5. Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta

VISI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

”Menjadi Program Studi Ilmu Hukum yang Unggul dalam bidang Advokasi yang menghasilkan Sarjana Hukum Profesional dan Islami

MISI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

1. Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada bidang litigasi dan non litigasi dengan mengedepankan nilai-nilai Islam.

2. Menyelenggarakan penelitian untuk menunjang pembelajaran dan memiliki dayaguna dan hasil guna yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaraan hukum masyarakat.

4. Menyelenggarakan kajian Islam secara berkelanjutan dalam rangka pengembangan dakwah.

5. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.