LKBH UNIMMA Edukasi Warga Sawangan tentang Waris dan Peralihan Tanah
August 27, 2026

Humas

Hukum waris dan peralihan hak atas tanah merupakan persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Meskipun sering dijumpai dalam lingkungan keluarga, kedua persoalan tersebut masih berpotensi menimbulkan perselisihan apabila tidak diselesaikan berdasarkan pemahaman hukum dan prosedur administrasi yang tepat. Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (LKBH UNIMMA) bersama Fakultas Hukum UNIMMA dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kantor Desa Sawangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Hukum Waris dan Peralihan Hak Atas Tanah”. Warga Desa Sawangan hadir sebagai peserta untuk memperoleh pemahaman mengenai hak waris, mekanisme peralihan hak atas tanah, dan ketertiban administrasi pertanahan. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Desa Sawangan, Anaz Hendra Setiawan, yang mewakili Kepala Desa Sawangan karena berhalangan hadir. Ketua LKBH UNIMMA, Basri, S.H., M.H., turut hadir dalam pembukaan kegiatan. Kehadiran pemerintah desa dan LKBH UNIMMA mencerminkan pentingnya kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.

Penyuluhan menghadirkan tiga dosen Fakultas Hukum UNIMMA sebagai pemateri. Pemateri pertama, Puji Sulistyaningsih, S.H., M.H., menyampaikan materi berjudul “Memahami Hak Waris, Mencegah Sengketa Keluarga”. Dalam pemaparannya, Puji menjelaskan bahwa hukum waris mengatur peralihan harta peninggalan seseorang kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Masyarakat perlu memahami siapa yang berkedudukan sebagai ahli waris, harta yang termasuk dalam warisan, serta sistem hukum waris yang dapat berlaku di Indonesia. Pemahaman mengenai hukum waris menjadi penting karena pembagian warisan tidak hanya berkaitan dengan harta, tetapi juga menyangkut hubungan di antara anggota keluarga. Kurangnya keterbukaan dan pengetahuan hukum dapat menimbulkan perbedaan pendapat yang berkembang menjadi sengketa. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan waris perlu mengedepankan komunikasi keluarga dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Materi kedua disampaikan oleh Tsuroyyaa Maitsaa’ Jaudah, S.H., M.Kn. dengan judul “Kesadaran Hukum Mengenai Peralihan Hak Atas Tanah”. Ia menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui jual beli, hibah, pewarisan, tukar-menukar, pembagian hak bersama, maupun perbuatan hukum lainnya. Dalam proses tersebut, masyarakat perlu memperhatikan keabsahan perbuatan hukum, kelengkapan dokumen, dan pendaftaran perubahan data kepemilikan. Peralihan hak yang tidak disertai pemenuhan persyaratan hukum dan administrasi dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai status kepemilikan tanah. Masyarakat juga perlu bersikap cermat sebelum melakukan transaksi atau menerima peralihan hak atas tanah. Pemeriksaan dokumen, kesesuaian data pemilik, dan pelaksanaan prosedur melalui lembaga yang berwenang merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum.

Pemateri ketiga, Dr. Habib Muhsin Syafingi, S.H., M.Hum., menyampaikan materi “Peralihan Hak Atas Tanah Perspektif Hukum Administrasi”. Ia menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah tidak hanya didasarkan pada kesepakatan atau hubungan hukum di antara para pihak, tetapi juga harus memenuhi ketentuan administrasi pertanahan. Pendaftaran dan pencatatan perubahan pemegang hak diperlukan agar peralihan tersebut diakui secara administratif. Ketertiban administrasi juga membantu masyarakat memperoleh kepastian mengenai subjek pemegang hak, objek tanah, dan riwayat peralihannya.

Setelah ketiga pemateri menyelesaikan seluruh pemaparannya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperjelas materi sekaligus memahami langkah hukum yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan waris maupun pertanahan.

Penyuluhan hukum ini menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum perlu dimulai dari persoalan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Pengetahuan hukum yang memadai dapat membantu keluarga mencegah sengketa waris serta mendorong masyarakat lebih tertib dalam melakukan peralihan hak atas tanah.

Melalui kegiatan ini, LKBH UNIMMA dan Fakultas Hukum UNIMMA berharap warga Desa Sawangan semakin memahami hak dan kewajibannya. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, menjaga keharmonisan keluarga, dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.